JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Pemerintah menetapkan syarat perjalanan bagi penumpang pesawat yang berlaku pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini. Syarat tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pemberlakuan ketentuan tersebut bertujuan mencegah risiko penyebaran virus Covid-19 yang mengalami tren peningkatan dalam beberapa waktu terakhir.
Berikut syarat perjalanan menggunakan pesawat saat libur Nataru:
1. Wajib telah menjalani vaksinasi Covid-19
Calon penumpang pesawat harus memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 berikut:
- Usia 18 tahun ke atas
Wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster). Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) wajib mendapat vaksinasi dosis kedua.
- Usia 6-17 tahun
Wajib mendapat vaksinasi dosis kedua. Selain itu, WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- Di bawah 6 tahun
Dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, namun perlu pendampingan.
2. Tak perlu tes PCR atau Antigen
Calon penumpang pesawat yang telah memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, tidak wajib melakukan tes PCR ataupun tes antigen.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait