3. Penderita penyakit khusus tidak perlu vaksin Covid-19
Ketentuan mengenai vaksin tidak diwajibkan bagi calon penumpang yang termasuk penderita penyakit khusus atau penyakit komorbid. Calon penumpang untuk kategori ini juga tidak diwajibkan melakukan tes PCR dan antigen.
4. Mematuhi protokol kesehatan
Calon penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Di antaranya mengenakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Kemudian mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang tersedia.
Selain itu, memetahui aturan mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. Calon penumpang juga diimbau tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung di sepanjang perjalanan.
5. Mematuhi protokol perjalanan dalam negeri
Calon penumpang harus mematuhi protokol perjalanan dalam negeri, yakni setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait