JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Berkas penyidikan kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tersangka Ismail Bolong memasuki tahap I pelimpahan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus ini juga menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menyerahkan berkas kasus ke Kejagung pada Kamis, 15 Desember 2022 lalu.
"Penyidik Dit Tipiter Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara atas nama IB, BP, RP ke JPU Kejagung," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Saat ini Polri masih menunggu hasil pemeriksaan berkas kasus oleh Kejagung.
"Bila berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik Polri akan melakukan pelimpahan tahap II baik tersangka maupun barang bukti sehingga perkara tersebut bisa segera disidangkan," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri telah menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kaltim. Selain Ismail Bolong, ada dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pertama, BP yang berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal. Kemudian, RP sebagai Direktur PT EMP.
Tersangka yang disebut terakhir diketahui berperan mengatur operasional batu bara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.
Bareskrim juga telah mengenakan penahanan terhadap Ismail Bolong juga selepas penetapannya sebagai tersangka.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait