TANJUNG SELOR, iNewsBalikpapan.id– Sidang perdana perkara dugaan tambang ilegal (illegal mining) oleh perusahaan batu bara PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor, Senin (20/10/2025), ditunda setelah salah satu terdakwa, Juliet Kristianto Liu (69), mengaku kurang memahami bahasa Indonesia.
Agenda sidang seharusnya pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun tertunda setelah majelis hakim menanyakan kesiapan para terdakwa.
Ketika diminta memastikan pemahaman terhadap dakwaan, Juliet menjawab dengan jujur:
“Hanya 40 persen saya paham bahasa Indonesia,” ujarnya dari layar virtual.
Juliet diketahui merupakan pemegang saham mayoritas atau pemilik PT PMJ. Ia lahir di Taipei, Taiwan, namun kini telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Meski sudah lama tinggal di Indonesia, wanita berusia lanjut itu mengaku tidak lancar berbicara dan memahami bahasa Indonesia secara penuh.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait