TARAKAN, iNewsBalikpapan.id – Kasus tambang tanpa izin atau illegal mining yang menyeret nama pemilik PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), Juliet Kristianto Liu, bersama dua orang lainnya, Muhammad Yusuf dan Djoko Rusdiono, segera bergulir ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) memastikan berkas perkara telah memasuki tahap akhir dan siap untuk dilimpahkan pekan depan.
“Persiapan surat dakwaan sudah tahap akhir. Informasi terakhir, kemungkinan Senin atau Selasa sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, Minggu (19/10).
Andi menjelaskan, setelah pelimpahan, jadwal sidang perdana biasanya ditetapkan dalam waktu sekitar satu minggu.
“Kalau dilimpahkan Senin, biasanya Kamis atau paling lambat Senin berikutnya sudah keluar surat penetapan sidang,” jelasnya.
Praperadilan Ditolak, Perkara Tetap Jalan
Sebelumnya, ketiga tersangka sempat mengajukan tiga kali praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan pertama dan kedua dicabut, sementara permohonan ketiga dengan Nomor Perkara 112/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akhirnya ditolak majelis hakim.
Putusan tersebut menyatakan permohonan gugur dan biaya perkara dibebankan kepada para pemohon, sehingga proses hukum terhadap PT PMJ tetap berlanjut.
“Praperadilan itu perkara sebelumnya, terkait uang reklamasi dan ganti rugi, bukan dakwaan utama tambang ilegal,” tegas Andi.
Tersangka Dijerat Pasal Berat Minerba dan Lingkungan
Juliet dan dua bawahannya dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 98 junto Pasal 116 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pasal 55 berarti satu rangkaian delik pidana yang berkaitan dengan perkara sebelumnya,” ujar Andi menegaskan.
Sebagian besar barang bukti yang diserahkan berupa dokumen dan berkas administrasi. Karena Lapas Bulungan belum memiliki fasilitas memadai, ketiga terdakwa sementara dititipkan di Lapas Kelas IIA Tarakan.
Kejati Kaltara juga menyiapkan opsi sidang daring melalui Zoom mengingat jarak dan kondisi geografis antara Tarakan dan Tanjung Selor.
“Kalau terkendala jaringan atau butuh konfrontasi langsung, sidang bisa dilakukan tatap muka. Itu sifatnya situasional,” pungkas Andi.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait