JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Hakim menilai frasa 'Lord Luhut' yang dipersoalkan bukan penghinaan.
"Perkataan 'Lord' yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan telah sering disematkan oleh media online dan menjadi suatu notoire (diketahui umum) apabila orang menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan, bahkan dalam perbincangan sehari-hari, kata 'Lord Luhut' sering diucapkan," kata hakim.
Hakim menjelaskan, kata 'Lord' berasal dari bahasa Inggris dengan makna 'Yang Mulia'. Kata tersebut digunakan sebagai sebutan bagi orang atau tuan yang memiliki wewenang kendali atau pun kuasa atas pihak lain.
"Bahwa penyebutan kata 'Lord' kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah ditunjukkan pada personal saksi Luhut," ucapnya.
Dia menilai frasa tersebut diberikan pada jabatan Luhut yang merupakan menteri di Kabinet Presiden Jokowi. Tidak hanya itu, Luhut diberikan banyak kepercayaan oleh Jokowi untuk mengurus berbagai bidang.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait