Haris Azhar-Fatia Vonis Bebas, Hakim Nilai Kata Lord Luhut Bukan Hinaan

Irfan Ma'ruf
Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (foto: MPI)

"Di mana saksi Luhut mendapatkan banyak kepercayaan dari presiden untuk menduduki atau mengurusi hal tertentu di bidang pemerintahan maupun bidang kedaruratan seperti masa Covid-19 sedang merebak di Indonesia," sambung hakim.

Maka dari itu, hakim menilai frasa 'Lord Luhut' bukanlah suatu penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Luhut. Sebutan 'Lord Luhut' juga bukan merupakan kata yang menggambarkan kondisi buruk.

"Majelis menilai frasa kata 'Lord' pada saksi Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah dimaksudkan suatu penghinaan atau pencemaran nama baik. Karena kata 'Lord' bukanlah kata yang menggambarkan kondisi buruk atau jelek, atau hinaan atau keadaan fisik atau psikis seseorang," kata hakim.



Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network