Majelis Hakim MA Tidak Boleh Intervensi PK Mardani Maming, Penegakan Hukum Bebas Pengaruh Politik

Vitrianda Hilba Siregar
Mahkamah Agung atau MA tidak boleh mengintervensi dan wajib independen dalam memutuskan peninjauan kembali (PK). Foto: Ist

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Mahkamah Agung atau MA tidak boleh mengintervensi dan wajib independen dalam memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Pasalnya, penegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan termasuk putusan dari peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming.

Hal itu disampaikan Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Daniel Johan menanggapi kabar dugaan intervensi  dari  MA yang dipengaruhi ormas tertentu.

Hakim MA wajib independen, pegangannya hanya Undang-Undang (UU) dan sumpah jabatan,” kata Daniel Johan, Rabu,(4/9/2024).

Daniel Johan menilai, hukum dan keadilan di Indonesia bisa rusak apabila para majelis Hakim MA tidak independen dan dapat diintervensi untuk menerima peninjauan kembali atau PK tersebut  “Bisa rusak hukum dan keadilan kalau tidak,” tegas Daniel Johan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network