JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas kasus tambang ilegal yang menjerat Ismail Bolong kepada Penyidik Bareskrim Polri. Kejagung menilai berkas perkara mantan anggota Polresta Samarinda itu belum lengkap.
"Atas berkas perkara yang diterima saat tahap I, selanjutnya pada 20 Desember 2022, Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IB, BP, dan RP belum lengkap," jelas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Ketut menjelaskan, ada enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meneliti berkas perkara tersebut.
"Dalam perkara ini, telah ditunjuk 6 orang JPU yang mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri," tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Selain dia, ada dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Pertama, BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal. Sedangkan tersangka RP sebagai kuasa Direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.
Penyidik turut mengenakan penahanan terhadap Ismail Bolong usai menetapkannya sebagai tersangka.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait