Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Nilai Sopan saat Persidangan

Riana Rizkia
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Nilai istri Ferdy Sambo itu Sopan saat Sidang. (Foto: MPI)

JAKARTA,iNewsBalikpapan.id -Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Istri Ferdy Sambo itu diyakni jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain. 

Putri melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Hal memberatkan Putri yaitu perbuatan terdakwa merampas nyawa Brigadir J. Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan.

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan dan terdakwa tak menyesali perbuatannya," ujar Jaksa di persidangan, Rabu (18/1/2023).

Adapun dalam tuntutannya, ada hal meringankan Putri Candrawathi dimana Putri bersikap sopan saat persidangan.

"Hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan," kata Jaksa lagi.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network