JAKARTA,iNewsBalikpapan.id -Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Istri Ferdy Sambo itu diyakni jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain.
Putri melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Hal memberatkan Putri yaitu perbuatan terdakwa merampas nyawa Brigadir J. Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan.
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan dan terdakwa tak menyesali perbuatannya," ujar Jaksa di persidangan, Rabu (18/1/2023).
Adapun dalam tuntutannya, ada hal meringankan Putri Candrawathi dimana Putri bersikap sopan saat persidangan.
"Hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan," kata Jaksa lagi.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait