JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dijatuhkan vonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Status keanggotaan Bharada sebagai personel Polri masih tanda tanya.
Mengingat sampai dengan saat ini, Bharada E belum menjalani sidang etik ataupun dipecat sebagai anggota Polri.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan Propam Polri akan mempelajari putusan tersebut. "Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dahulu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Polri menghormati keputusan dari Majelis Hakim kepada seluruh terdakwa dalam perkara tersebut. "Semua pihak harus menghormati putusan Hakim PN," ujar Dedi.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Bharada E. Vonis ringan itu karena Bharada E berperan sebagai justice collaborator.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait