BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) terus memperkuat tata kelola aset negara melalui percepatan sertifikasi lahan. Kali ini, sebanyak 12 sertifikat bidang tanah berhasil diterima dari Kantor Pertanahan Kabupaten Paser sebagai bentuk kepastian hukum atas aset yang dikelola perusahaan.
Penyerahan sertifikat berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Kamis (16/7). Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Hariyoko, S.ST., M.H., menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 1 (PLN UPP KLT 1), I Made Gita Prawira. Acara turut dihadiri Tim Perizinan dan Pertanahan PLN UIP KLT beserta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Paser.
Ke-12 sertifikat tersebut merupakan hasil kolaborasi antara PLN UIP KLT dan Kantor Pertanahan Kabupaten Paser dalam mempercepat proses sertifikasi aset. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen PLN untuk memastikan seluruh aset negara yang dikelolanya memiliki kepastian hukum sekaligus terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Manager PLN UPP KLT 1, I Made Gita Prawira, menegaskan bahwa sertifikasi aset merupakan fondasi penting dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel.
"Penyerahan 12 sertifikat ini menjadi hasil nyata dari kolaborasi yang telah terjalin antara PLN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Paser. Sertifikasi bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pengelolaan aset yang tertib, aman, dan akuntabel," ujarnya.
Menurut Gita, keberhasilan tersebut tidak lepas dari dukungan aktif Kantor Pertanahan Kabupaten Paser yang selama proses sertifikasi memberikan pendampingan dan koordinasi secara intensif.
"Kami mengapresiasi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser beserta seluruh jajaran atas dukungan, koordinasi, dan pendampingan yang diberikan selama proses sertifikasi berlangsung. Sinergi ini sangat membantu percepatan pengamanan aset negara yang dikelola PLN sehingga seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan," katanya.
Ia menambahkan, PLN UPP KLT 1 akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi pertanahan maupun para pemangku kepentingan lainnya guna menyelesaikan proses sertifikasi aset yang masih berjalan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Hariyoko, menyatakan pihaknya berkomitmen mendukung upaya PLN dalam menata administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum terhadap aset negara.
"Kolaborasi menjadi bagian penting dalam mempercepat proses sertifikasi. Kami berharap sinergi yang telah berjalan dapat terus ditingkatkan untuk mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum atas aset PLN di Kabupaten Paser," ungkapnya.
Melalui penyelesaian sertifikasi tersebut, PLN UIP KLT tidak hanya memperkuat perlindungan terhadap aset negara, tetapi juga mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan. Kepastian hukum atas lahan menjadi aspek penting agar proyek-proyek strategis PLN dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
