BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan pemusnahan sabu sebanyak 10 gram di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim. Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender
Sabu tersebut dikemas dalam 2 wadah atau kemasan minuman sachet kopi dan energen.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara sabu dimasukkan kedalam wadah berisi air kemudian diblender hingga hancur.
Setelah dipastikan hancur, kemudian cairan sabu dibuang ke toilet yang ada di samping ruang rapat dengan disaksikan oleh tersangka inisial MS.
Kabidhumas Polda Kaltim Kombes pol Yusuf Sutejo menjelaskan sabu 10 gram tersebut milik MS yang diamankan di Samarinda Ulu, Kota Samarinda pada Jumat (13/1/2023).
"Di Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Masing-masing dalam dua bentuk dikemas dalam produk ini dan ini (bungkus minuman sachet)," jelasnya.
Sementara itu Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Fajar menyampaikan pelaku berhasil diamankan pada saat menunggu pelanggan untuk melakukan transaksi.
"Lagi menunggu pelanggan untuk transaksi akhirnya kita tangkap. Dia kategori pengedar," jelas Fajar.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait