TARAKAN, iNewsBalikpapan.id - Polres Tarakan bersama karantina ikan dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pemusnahan ikan-ikan dan cumi-cumi ilegal. Pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun dalam tanah berjumlah delapan puluh box atau kurang lebih empat ton.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, ikan dan cumi-cumi ilegal asal Malaysia ini dimusnahkan karena masuk ke Tarakan dari Malaysia dibawa oleh tersangka H alias J tanpa dilengkapi dokumen resmi sesuai Undang-undang (UU) Perikanan dan Karantina.
Pelaku dibekuk Tipidter Satreskrim Polres Tarakan pada Senin 6 Februari 2023 lalu.
"Pelaku ditangkap saat melakukan bongkar muatannya dari atas speedboat di pelabuhan tidak resmi di wilayah Jembatan Besi Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur," katanya Senin (13/2/2023).
Dalam aksinya, H sengaja melakukan pelayaran hasil laut ilegal itu pada malam hari sekitar pukul 23.00 wita.
Pengungkapan penyelundupan ikan ini juga sebagai penyebaran hama atau pun zat berbahaya yang terkandung pada ikan.
Tersangka dijerat dengan Undang-undang Tentang Karantina hewan ikan dan tumbuhan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait