Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa mengungkapkan, oknum polisi yang ditangkap berpangkat brigpol dan bertugas di Polresta Balikpapan.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari oknum anggota polisi yang bertugas di Polresta Balikpapan yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan.
“Dari penangkapan RZ dan AR, kami mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu seberat 0,47 gram dan 1 paket besar sabu seberat 30,55 gram,” katanya.
Polisi juga menyita satu unit mobil dan uang tunai Rp910.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Saat ini, kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait