WASHINGTON DC, iNewsBalikpapan.id – Pemerintah AS mengancam akan melarang aplikasi berbagi video TikTok jika para pemiliknya di China tidak menjual saham mereka. Hal itu terungkap lewat laporan The Wall Street Journal (WSJ), Rabu (16/3/2023), dengan mengutip sejumlah sumber yang mengetahui masalah tersebut.
Laporan itu menyebutkan, TikTok menilai penjualan paksa saham semacam itu tidak akan menyelesaikan masalah keamanan nasional Amerika Serikat. CEO TikTok Shou Zi Chew akan memberikan kesaksian di depan Komite Energi dan Perdagangan DPR AS pada Kamis (23/3/2023) depan.
Pekan lalu, Penasihat Keamanan Nasional AS Jake Sullivan mengatakan, Gedung Putih mendukung upaya Kongres AS untuk meloloskan undang-undang baru terkait teknologi. UU itu bakal memberikan otoritas baru kepada Pemerintah AS untuk mengatasi ancaman yang ditimbulkan oleh teknologi asing, seperti TikTok.
Undang-undang tersebut, menurut Gedung Putih, akan memberdayakan Pemerintah AS untuk mencegah pemerintah asing tertentu mengeksploitasi layanan teknologi yang beroperasi di AS dengan cara yang menimbulkan risiko terhadap data sensitif Amerika dan keamanan nasional AS. Undang-undang tersebut muncul di tengah kekhawatiran Barat akan hubungan antara TikTok dan Pemerintah China.
Larangan TikTok dan WeChat menjadi bagian dari perang diplomatik dan perdagangan jangka panjang yang dilakukan oleh pemerintahan Donald Trump melawan China sebelum Joe Biden menjabat presiden AS, pada Januari 2021.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait