JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – TikTok menjadi platform pertama yang secara terbuka melaporkan langkah konkret terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut TikTok tidak hanya menyampaikan komitmen, tetapi juga menunjukkan data nyata dalam penindakan akun pengguna.
Sejak 28 Maret 2026, TikTok telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun anak berusia di bawah 16 tahun.
“TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan angka penonaktifan dan menunjukkan bahwa komitmen dibarengi langkah nyata secara transparan,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Jumlah tersebut meningkat tajam dibanding laporan sebelumnya pada 10 April yang masih berada di kisaran 780 ribu akun.
Selain penertiban akun anak, pemerintah juga menyoroti upaya platform dalam menangani kejahatan digital, termasuk praktik judi online. Seluruh platform diminta memperketat pengawasan aktivitas pengguna.
Dalam proses penertiban, pemerintah mengakui sempat terjadi kendala. Sejumlah akun dewasa turut terdampak saat penindakan dilakukan.
“Kalau ada akun yang tidak sengaja ternonaktifkan, bisa dilaporkan untuk normalisasi dan akan diproses cepat,” katanya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
