TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak, Jadi Platform Pertama Taat PP Tunas

Mei Sada Sirait
TikTok telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun anak di bawah usia 16 tahun.(Foto: ist)

Meutya menegaskan kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk TikTok. Semua platform digital yang beroperasi di Indonesia diminta menunjukkan komitmen serupa dengan implementasi yang nyata.

Kementerian Komunikasi dan Digital juga mengingatkan seluruh platform untuk segera melakukan self assessment terkait kepatuhan terhadap aturan tersebut, dengan tenggat waktu hingga 6 Juni 2026.

“Silakan segera disampaikan agar tidak menumpuk di akhir dan bisa segera kami evaluasi,” ujarnya.



Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network