JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Pembatasan akun media sosial (medsos) TikTok cs maupun platform game online pada anak-anak resmi berlaku Sabtu 28 Maret 2026.
Namun, pembatasan tersebut bukan berarti anak-anak tidak dapat menggunakan aplikasi tersebut. Salah satunya game online Roblox yang sangat diminati anak di bawah umur di Indonesia.
Roblox dipastikan masih bisa diakses dan dimainkan anak-anak meski dilarang pemerintah. Platform Roblox hanya melakukan penyesuaian fitur bagi pengguna anak-anak.
"Roblox menyampaikan rencana penyesuaian fitur pengguna di bawah 13 tahun yang hanya bisa bermain secara offline," ungkap Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).
Langkah serupa juga ditempuh platform media sosial TikTok yang menyatakan komitmennya akan menonaktifkan akun pengguna yang usianya masih di bawah 16 tahun.
Penonaktifan akun anak di bawah umur akan diberlakukan secara bertahap.
"TikTok berkomitmen menonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap. Esok mereka akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15," ujarnya.
Sementara paltform yang belum sepenuhnya kooperatif ini meminta perpanjangan waktu untuk menyesuaikan kebijakan pengguna di Indonesia sesuai Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
