KUTAI KARTANEGARA, iNewsBalikpapan.id - Tidak adanya laporan yang masuk membuat kepolisian belum melakukan tindakan terkait aktivitas tambang batu bara ilegal di KM 27 Tenggarong-Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pertambangan ilegal itu sendiri telah viral di media sosial hampir kurang lebih sepekan, ditambah dengan keluhan langsung dari masyarakat setempat.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kukar, IPDA Sagi Janitra, mengungkapkan alasan pihaknya belum menindaklanjuti keluhan dari warga.
Menurutnya, belum ada laporan yang masuk, menjadi sebab kepolisian belum melakukan tindakan.
"Belum ada (laporan)," ujarnya, Senin (27/3/2023).
Diberitakan sebelumnya, aktivitas tambang batu bara ilegal viral d media sosial terutama di Facebook.
Dalam postingan yang beredar tampak tumpukan batu bara menggunung.
Selain merusak lingkungan, aktivitas pengangkutan batu bara juga mengganggu aktivitas masyarakat setempat.
Bahkan, ibu-ibu warga sekitar resah mengenai keamanan dan keselamatan anak-anaknya.
Pasalnya, pengangkutan batu bara melewati fasilitas umum dan dilakukan non stop siang hingga malam hari.
"Warga keberatan khususnya ibu-ibu yang khawatir dengan anak-anaknya. Karena jalanan menjadi ramai sekali," ucap seorang warga.
Selain itu, dump truck pengangkut batu bara bisa mencapai 300-500 antrean dimulai dari simpang Jonggon.
Dari informasi yang dihimpun, lokasi tambang ilegal tersebut berada di dalam izin dan lahan bebas milik PT Bramasta Sakti.
Sebelumnya juga sudah pernah ditambang dengan sistem koridoran, namun berhenti karena pelakunya telah ditangkap pada 2022 dan saat ini tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait