6 Lahan Tambang Batu Bara untuk Ormas Keagamaan Disiapkan Kementerian ESDM

Atikah Umiyani
Kementerian ESDM telah menyiapkan enam lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) untuk diberikan kepada ormas keagamaan. (Foto: Kementerian Investasi/BKPM)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyiapkan enam lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) untuk diberikan kepada ormas keagamaan. Keenam eks PKP2B itu diantaranya, PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, dan PT Kideco Jaya Agung. 

Menteri ESDM Arifin Tasrif menuturkan, enam PKP2B itu juga telah dialokasikan kepada masing-masing ormas keagamaan yaitu, Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha. 

"Masing-masing satu, kan yang gede-gede organisasinya, pilarnya apa misalnya muslim kan dua, NU sama Muhammadiyah karena gede dan historinya sudah lama. Kemudian kalau Katolik KWI, Protestan PGI, terus ada Budha dan Hindu," ucap Arifin saat ditemui di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Jakarta, Jumat (7/6/2024). 

Dia menegaskan bahwa badan usaha yang ingin mengelola lahan tersebut harus dikerjakan dalam batas waktu lima tahun. Sementara, periode Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Harus dikerjakan dalam batas waktu lima tahun. IUP-nya ya sama seperti IUP pertambangan lainnya," tuturnya.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) sudah memproses Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan akan mendapatkan lahan tambang eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).

"PBNU akan diberikan lahan eks Kaltim Prima Coal (KPC), penawaran akan selesai minggu depan," ucap Bahlil dalam konpers di Kementerian Investasi dan BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Namun, Bahlil belum bisa menegaskan berapa produksi tambang dari lahan eks KPC milik PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu. Bahlil hanya menyebut pada pekan depan penawaran prioritas tambang kepada Ormas Keagamaan dijadwalkan tuntas pada pekan depan.

Dia juga menegaskan ormas keagamaan yang memperoleh izin kelola tambang tetap akan memperoleh syarat yang ketat sebelum ditawari mengelola izin tambang. Bahlil memastikan, pemerintah tetap akan berlandaskan dasar pemikiran resribusi agar ormas keagamaan dapat berkontribusi.

Adapun, pemberian WIUPK untuk ormas keagamaan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Hal itu tertuang dalam Pasal 6 ayat 1. 

"Pemerintah berhak memberikan prioritas IUPK kepada Badan Usaha. Atas dasar itu PP 25/2024 kita lakukan perubahan. PP Ini akomodir pemberian IUP kepada Ormas yang punya Badan Usaha agar mereka punya hak," katanya.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network