JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Ahmad Sahroni tersenyum lebar. Jabatan di DPR kembali dipulihkan dalam Rapat Pleno Pelantikan Pimpinan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Sahroni yang sebelumnya dihukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), kini kembali menduduki jabatan lamanya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Dia menggantikan posisi Rusdi Masse Mappasessu yang sebelumnya menduduki kursi tersebut. Pelantikan Sahroni dilakukan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengacu pada surat Fraksi NasDem nomor FNasdem107/DPR RI/ii/2026 tanggal 12 Februari 2026.
"Yang semula Saudara Rusdi Masse Mappasessu A24 digantikan Ahmad Sahroni A38. Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse," ucap Dasco.
Selanjutnya, Dasco mengambil persetujuan tentang pergantian pimpinan Komisi III dari Fraksi NasDem.
"Untuk itu kami sebagai pimpinan rapat menanyakan kepada anggota komisi III DPR RI apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai wakil ketua komisi III DPR RI?" tanya Dasco.
Anggota Komisi III DPR yang hadir kompak menyatakan persetujuannya.
"Setuju," jawab anggota Komisi III DPR.
MKD DPR sebelumnya sempat menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni dari anggota DPR selama enam bulan pada 5 November 2025 lalu. Sahroni dinyatakan terbukti melanggar etik.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
