Provokator Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Ditangkap Bareskrim

Putera Negara Batubara
Pemilik akun TikTok @hs02775, yang diduga mengomandoi provokasi massa lewat unggahannya ditangkap Bareskrim. (Foto: ilustrasi)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka provokasi yang memicu demo ricuh hingga penjarahan di rumah sejumlah pejabat. Salah satunya IS, pemilik akun TikTok @hs02775, yang diduga mengomandoi massa lewat unggahannya.

IS disebut memprovokasi penjarahan di rumah anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni, Eko Patrio, hingga artis Uya Kuya. Saat ini para tersangka masih diperiksa intensif oleh penyidik Bareskrim.

"Modus operandi perbuatan tersangka menghasut atau memprovokasi massa aksi untuk unjuk rasa melakukan penjarahan di rumah saudara Sahroni, Eko Patrio, saudara Uya Kuya, dan Puan Maharani, terlihat di dalam visualisasi itu postingan-postingan yang dibuat oleh tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Menurut dia, IS merupakan karyawan swasta berumur 39 tahun. IS ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.

"Akunnya juga akun anonimus, sehingga akun ini menjadi indikator memberikan provokasi terhadap situasi yang terjadi. Akun tiktok tersangka memiliki pengikut sejumlah 2.281 akun," ujar Himawan. 

Editor : Mukmin Azis

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network