Dia menjelaskan, pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka IS adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
"Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun, Pasal 161 ayat (1) KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun," tutup Himawan.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait