Pelaku Pemalsuan Dokumen Lahan di Tarakan Ditangkap, Modus Jual Surat Segel Palsu

Usman Coddang
Pelaku pemalsuan dokumen lahan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian. (Foto: ist)

TARAKAN, iNewsBalikpapan.id - Polisi meringkus pelaku pemalsuan dokumen lahan  berinsial JH (62) di Bandara Juwata Tarakan pada Minggu (11/6), sekitar pukul 13.00 Wita. Pelaku disinyalir berupaya melarikan diri ke luar Kota Tarakan.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, Iptu Randhya Sakthika Putra mengatakan, dalam melakukan aksinya pelaku memalsukan surat segel kepemilikan lahan dan tanda tangan. Diketahui, surat segel kepemilikan lahan diterbitkan pada 1986.

“Surat segel ini dia palsukan tanda tangannya kemudian dia menjual kepada orang yang berminat seolah-olah surat itu asli,” ungkapnya.

Namun pihak kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap surat segel tersebut. Berdasarkan keterangan ahli yang didapatkan pihak kepolisian, didapati surat tersebut palsu. Dari penyelidikan yang dilakukan, didapati lahan yang ditawarkan pelaku itu memiliki luas 200 hektare. Lahan tersebut berada di Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara.

Dari luas lahan tersebut, pelaku menjualnya sudah berkali-kali dan terdapat 100 orang lebih yang menjadi korban atas aksi pelaku.

“Harga yang dijual itu bervariasi, dari Rp180 juta hingga Rp500 juta,” imbuhnya.

“Pelaku ini merupakan residivis karena pernah divonis dengan kasus yang sama pada tahun 2008 lalu,” sebut Randhya.

Disebutkan Kasat, dari hasil penyelidikan yang dilakukan lagi, didapati korban yang melapor kejadian tersebut memiliki sertifikat asli. Pelaku melakukan aksinya dari tahun 2013 lalu. Saat itu pelaku berhasil menjual lahan tersebut dengan luasan 20 hektare. Kemudian hingga tahun 2022 lalu, sudah banyak lagi lahan tersebut yang diperjualbelikan oleh pelaku, sehingga korbannya menjadi 100 orang lebih.

Pelaku sempat mengunakan jasa akta notaris dalam menjalankan aksinya. Saat ini pihak notaris pun sudah dilakukan pemeriksaan dan dijadikan saksi dalam perkara tersebut.

Dari perkara tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan surat segel kepemilikan lahan yang diterbitkan pada tahun 1986 dengan tandatangan palsu. “Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KHUP atau Pasal 385 kesatu KHUP atau Pasal 167 KHUP pidana. Kami persangkakan ada pasal pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan,” tutupnya. 

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network