Ia menuturkan, pemilik angkringan yang menempati lahannya tanpa izin dan hanya memiliki izin usaha berupa OSS.
"Dia izinnya cuma oos ya dianggap saja dia bangunan liar. Bahkan si Kotot juga statusnya saat ini sudah sebagai tersangka di Polresta Balikpapan. Kotot ini juga mengakui sebagai pemilik lahan, Kotot tersebut sekarang statusnya sudah tersangka atas kasus pemalsuan surat di Polresta Balikpapan," ucapnya.
Ia mengaku membeli lahan tersebut secara take over di salah satu bank. Dan saat ini, status masih mencicil sehingga masih menggunakan nama pemilik sebelumnya sebab belum bisa dibalik nama.
"Saya beli tanah ini statusnya bersertifikat, dan memang saat ini statusnya belum balik nama karena harus dibayar di bank, tapi dengan pemilik tanah status saya sudah lunas. Jadi yang saya beli itu ada 6 sertifikat dengan 3 nama, di lahan tersebut dengan luas mencapai 1 hektar. Saya adalah pembeli yang kedua dan saya membeli secara take over di bank. Karena memang belum dibalik nama, karena saya harus bayar lunas dulu di Bank baru dia balik nama," ungkapnya.
Sementara itu, Faisal, yang mengaku merupakan salah satu ahli waris menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Sebab kegiatan pembongkaran yang dilakukan tanpa ada pemberitahuan.
"Tidak ada pemberitahuan, tiba-tiba ada atas nama Lian sebagai pemilik lahan," tungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Zamuri menjelaskan, bahwa masalah ini adalah domain Satpol P.
Sehingga dirinya mengarahkan kepada pihak yang terkait untuk berkoordinasi dengan Satpol PP.
"Kalau polisi Bergerak dengan koridor resmi. Jadi laporan yang disampai bahwa Noor Lian punya lahan di situ, ditempati orang, yang informasinya sudah jadi tersangka penyerobotan lahan, itu koordinasi ke penyidik," jelasnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait