Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup

Carlos Roy Fajarta
Sidang vonis banding Teddy Minahasa di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. (Foto MPI).

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa pada Kamis (6/7/2023). Teddy tetap dihukum divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba.

Hal tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Sirande Palayukan didampingi oleh Hakim Anggota Yahya Syam, Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Sumpeno di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjend Suprapto, Jakarta Pusat.

Persidangan tersebut tidak dihadiri secara langsung oleh terdakwa Teddy Minahasa dan kuasa hukum Teddy.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96 Pidsus 2023/PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang ditetapkan banding tersebut," ujar Sirande Palayukan.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan dan memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara mulai dari tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp5.000," tambahnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya putusan tingkat pertama, Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara karena dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Teddy Minahasa bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network