JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan pemerintah akan menerapkan sertifikasi barang impor sebelum dijual di platform e-commerce dalam negeri.
Menurut dia, langkah itu dilakukan untuk melindungi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri yang cenderung kalah bersaing dengan produk impor dari sisi perizinan dan sertifikasi.
Teten mengungkapkan, produk impor masuk ke pasar Indonesia tanpa adanya sertifikasi oleh pemerintah. Sedangkan produk UMKM wajib untuk memenuhi berbagai macam persyaratan sertifikasi sebelum masuk bersaing ke pasar.
"Karena sekarang ini masih dibolehkan, misalnya ada retail online, dijual di dalam negeri, itu tidak apple to apple (bersaing), karena produk dari luar langsung masuk ke dalam negeri langsung masuk ke market, tidak perlu sertifikasi, pajak dan lainnya," kata Teten saat ditemui MNC Portal di Hotel Le Meridien Jakarta, Senin (10/7/2023).
Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah tengah mengupayakan untuk mengatur produk impor yang masuk ke dalam negeri. Hal itu akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Kita bukan anti produk luar, tapi mereka harus masuk dahulu ke dalam Negeri baru boleh dijual ke Online," ungkap Teten.
Menurut dia, hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri. Sebab menurutnya produk UMKM menjadi kontributor terbesar dalam pembukaan lapangan kerja di Indonesia sebesar 97 persen.
Teten menambahkan, jika produk UMKM nasional kalah bersaing dengan produk dari luar, pasti akan ada dampak besar terhadap perekonomian Indonesia. Itu sebabnya, Kemenkop UKM mendorong revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
"Makanya kalau kita beli online itu pasti produk tidak ada standarisasi SNI-nya, sedangkan produk lokal kalau mau jual harus ada BPOM dan lain sebagainya, kan tidak fair, ini kita sedang minta (diatur)," tutur teten.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait