Dengan penangkapan AD, total saat ini ada 19 tersangka yang sudah diamankan Polda Kaltara. Sementara total korban yang berhasil diselamatkan polisi sebanyak 148 orang.
Saat ini AD telah diserahkan ke Polres Nunukan dan menjalani pemeriksaan. Dia dijerat Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO subsider Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp600.000.000.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait