NUNUKAN, iNewsBalikpapan.id - Seorang jemaah haji ditangkap LO Polres Nunukan bersama anggota Unit Reskrim Polsek Bandara Sepinggan di Asrama Haji Manggar Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Dia ternyata masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Nunukan atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
DPO tersebut diketahui berinisial AD warga Nunukan yang baru saja datang dari Tanah Suci. Tampak dalam video penangkapan, pelaku diamankan saat turun dari bus di Asrama Haji Manggar Balikpapan 13 Juli lalu.
Informasi diperoleh iNews, AD diduga salah satu tersangka penyalur pekerja migran indonesia (PMI) secara ilegal ke Tawau Malayasia. Kasus ini dibongkar polisi dalam operasi yang dilakukan Satgas TPPO Mabes polri, Polda Kaltara serta Polres Nunukan serta TNI di Pelabuhan Tunon Taka Juni 2023.
"DPO ini ditangkap LO Polres Nunukan dan anggota Polsek Sepinggan di bandara. Kemudian pelaku dititipkan di Polsek Balikapapan timur dan besoknya diserahkan ke Polres Nunukan," ujar Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati, Senin (24/7/2023).
Dengan penangkapan AD, total saat ini ada 19 tersangka yang sudah diamankan Polda Kaltara. Sementara total korban yang berhasil diselamatkan polisi sebanyak 148 orang.
Saat ini AD telah diserahkan ke Polres Nunukan dan menjalani pemeriksaan. Dia dijerat Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO subsider Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp600.000.000.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait