Merespons peristiwa penganiayaan yang berujung korban meninggal dunia, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif telah memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk memproses hukum pelaku sesuai perbuatannya.
“Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Semua sama di depan hukum,” ujar Kapolda dikutip dari Humas Polri, Selasa (1/8/2023).
Untuk mengungkap kasus tersebut, sejumlah langkah telah diambil penyidik. Seperti memeriksa sejumlah saksi- saksi. Selain itu korban sudah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Ambon,” katanya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait