PRABUMULIH, iNewsBalikpapan.id – Gadis berusia 18 tahun RM diperkosa seorang pemuda di Kota Prabumulih berinisial FAP (19) berkali-kali disertai ancaman. Pelaku berhasil ditangkap polisi dan saat ini dalam proses pemeriksaan.
Korban berinisial RM (18) baru berani melaporkan kasus tersebut karena takut diancam pelaku.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Iptu Mas Suprayitno mengatakan, korban diperkosa tersangka sejak masih di bawah umur atau pada 2021 lalu. Awal tersangka memerkosa korban dengan sengaja merekam menggunakan handphone (HP) dan digunakan untuk alat mengancam korban agar selalu menuruti kehendaknya.
“Kejadian pemerkosaan tersebut berawal ketika tersangka mengajak korban membeli kalung di kontrakan temannya pada Sabtu (18/6/2021) sekitar pukul 12.00 WIB,” katanya, Minggu (27/8/2023).
Setelah sampai di kontrakan, tersangka menyuruh temannya penghuni kontrakan untuk pergi. Tersangka langsung menarik tangan korban ke kamar kontrakan dan langsung memerkosanya.
"Kejadian tersebut lantas direkam tersangka. Berbekal video rekaman itu, tersangka selalu mengancam akan menyebarkan video apabila korban tidak mau melayani nafsunya," katanya.
Setelah kejadian tersebut, tersangka sudah 10 kali menyetubuhi korban sepanjang 2021-2023. Hingga kemudian korban tidak mau lagi dan melaporkan peristiwa tersebut kepada keluarganya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait