Gerebek Judi Online di Bali, 31 Orang Diduga Operator Ditangkap Bareskrim

Indira Arri
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNewsBalikpapan.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar praktik judi online pada dua tempat di Bali. Dalam penindakan ini, total ada 31 orang diamankan diduga sebagai operator sejumlah situs judi online.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan lokasi judi online di wilayah hukum Polda Bali.

"Iya, anggota Bareskrim Polri ada menindak judi online, salah satunya di Bali. Ini juga berkoordinasi dengan kami di Polda Bali," ujar Jansen, Kamis (31/8/2023).

Menurutnya, penggerebekan praktik judi online di Bali merupakan salah satu dari sekian kasus yang diungkap Dittipidsiber Bareskrim Polri di sejumlah daerah.

"Kami memberikan bantuan dukungan dengan menyertakan personel tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali saat penggerebekan. Salah satu lokasinya di Jalan Tukad Balian Denpasar Selatan," katanya.

Editor : Mukmin Azis

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network