BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id -Jajaran Satreskoba Polresta Balikpapan menangkap seorang pengedar sabu berinisial LF (50) Selasa (5/9/2023). Dari tangan pelaku petugas mengamankan paket sabu seberat 130 gram dan uang tunai Rp800 ribu diduga hasil penjualan.
Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Letjend Suprapto, Baru Ulu, Balikpapan Barat. Pelaku diamankan di salah satu Guest House di kawasan Sumberejo, Balikpapan Tengah.
"Dari pengakuannya itu, petugas di lapangan kembali berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 125 gram. Sehingga total barang bukti sebanyak 130,5 gram," kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto.
Dalam aksinya, pelaku dikendalikan oleh seseorang yang berada di Berau berinisial A. Saat ini kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap A.
"Pelaku ini dapat upah Rp 6 juta sekali transaksi. Dari keterangannya, sejauh ini baru dua kali beraksi sebelum akhirnya ditangkap," ungkapnya.
Untuk peredaran barang haram tersebut, lanjut Anton, di daerah Balikpapan Barat, tepatnya di kawasan Gunung Bugis.
"Sistemnya dari Berau di tempatkan di suatu tempat di Terminal Batu Ampar. Kemudian diambil oleh pelaku untuk selanjutnya diedarkan," ucapnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait