Resmi! DPR Sahkan RUU IKN Menjadi Undang-Undang

Felldy Utama
Gedung DPR (dok. Okezone)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Dalam rapat paripurna, Selasa (3/10/2023) DPR mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.

Sebelum pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan, pimpinan sidang mempersilakan terlebih dahulu kepada Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung untuk melaporkan pembahasan RUU IKN ini.

Setelah mendengar laporan tersebut, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menanyakan persetujuan kepada anggota DPR. 

Sebanyak 7 fraksi (PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan PPP) menyetujui RUU IKN. Sementara, Fraksi Demokrat menyetujui dengan catatan dan Fraksi PKS menolak RUU IKN untuk diambil keputusan tingkat II. 

"Selanjutnya, kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir di ruang rapat paripurna.

Sebelumnya, revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 (UU No 3/2022) tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah disetujui 8 dari 9 Fraksi DPR pada pembahasan tingkat I.

Kesepakatan mengenai revisi UU IKN tersebut, dicapai dalam rapat kerja pemerintah bersama Komisi II DPR, di Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network