JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Kasus dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung (RG) telah ditingkatkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023).
"RG sudah kita gelarkan dan setelah digelarkan oleh penyidik kita sepakat untuk menaikan perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan," katanya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, kata Djuhandani, ditemukan suatu tindak pidana, dan saat ini pihaknya terus melakukan upaya penyidikan. Setelah itu, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka.
"Penyidik sampai dengan hari ini sudah memeriksa 17 orang saksi sejak proses sidik," ucapnya.
Djuhandani belum memerinci kapan pemanggilan kepada Rocky Gerung akan dilayangkan kembali. Namun yang jelas, kata Djuhandani, tim akan diturunkan ke beberapa kota untuk melengkapi bukti-bukti dalam kasus tersebut.
"Rencana tindak lanjutnya adalah tim akan segera dikirim baik itu ke Sumut, Kaltim, Kalteng, Jogja, maupun nanti ke Polda Metro. Di mana itu untuk melengkapi bukti-bukti atau penyidikan-penyidikan yang disesuaikan hasil yang kita peroleh saat penyidikan di Bareskrim," katanya.
"Walaupun kita ketahui bersama penyidik-penyidik dari Polda-polda tersebut juga tergabung dalam tim penyidikan RG, ini termasuk tim penyidik yang cukup banyak karena melibatkan penyidik-penyidik baik itu di polda-polda yang tadi saya sebut, kita gabung dalam satu tim penyidikan," ujarnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait