Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu helm dan satu unit kendaraan milik pelaku. DH pun mengakui perbuatannya tersebut dan meminta maaf kepada korban korban.
“Motif pelaku memukul korban kesal karena diancam akan diviralkan. Pelaku juga kesal karena korban ini minta jemput cepat-cepat," tuturnya.
Atas perbuatannya, DH terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
“Sekarang pelaku telah kita tahan,” katanya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait