Menurutnya, hal ini juga harus dikaji kembali regulasinya seperti apa. Karena sepengetahuannya, BBM Subsidi dari Pertamina langsung ke SPBU-SPBU.
"Jadi Pemerintah dan Pertamina harus mengkaji instrumen terbaik, agar pom mini bisa tetap berjualan dengan aturan dan regulasi yang ada. Yang jelas kondisi ini harus difasilitasi oleh pihak terkait sehingga masalah ini tidak berkepanjangan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Balikpapan hingga saat ini masih mempertimbangkan rencana penerbitan aturan untuk melegalkan keberadaan pom mini.
Salah satu pertimbangan tersebut yakni terkait kejelasan asal usul BBM yang diperjualbelikan. Jangan sampai lebih mengarah kepada kegiatan pengetapan atau penimbunan.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait