BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Rencana Pemerintah Kota untuk melegalkan keberadaan pom mini mendapat dukungan DPRD Kota Balikpapan.
Rencana untuk melegalkan pom mini ini akan diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan, yang berisi tentang regulasi keberadaan pom mini.
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Slamet Iman Santoso mengatakan, SE tersebut harus disinkronisasikan dengan regulasi yang sudah ada.
"Harusnya objek izin itu disinergikan dengan Pemerintah Pusat. Kantong-kantong mana saja yang dibolehkan untuk pom mini dan diatur jaraknya. Akan tetapi selama ini los aja. Artinya aturan pemerintah pusat dan daerah tidak terkonektivitas. Mungkin itu yang perlu dibenahi," ujarnya, Kamis (12/12/2023).
Sehingga dengan demikian, masyarakat yang memiliki pom mini bisa juga untuk tetap berusaha karena mengikuti regulasi, dan pemerintah juga tidak menjadi hambatan bagi mereka.
Kemudian sama halnya dengan di jalan protokol sesuai aturan memang tidak boleh lagi menambah pom mini. Kemudian berdasarkan informasi itu ada regulasi bahwa pom mini tidak boleh lagi membeli kepada pengetap.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait