Sementara itu terkait maraknya keberadaan POM mini di Balikpapan, Pemerintah Kota Balikpapan hingga saat ini masih menunda rencana penerbitan surat edaran untuk melegalkan keberadaan pom mini.
Pasalnya, hingga saat ini pasokan BBM yang akan diperjual belikan oleh pelaku usaha pom mini belum ada kejelasan.
"Jadi keberadaan pom mini ada di tangan pertamina, kalau secara legalitas usaha kita izinkan. Tapi kalau dari Pertamina tidak ada ini kan masalah. Sebab bertentangan dengan Undang-Undang migas," kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, Jumat (29/12/2023)
Ia menjelaskan, hal ini dilakukan, agar nantinya surat edaran yang diterbitkan oleh pemerintah tidak bertentangan dengan aturan yang ada, yaitu UU Migas.
"Kami mohon pengertiannya bagi para pelaku usaha pom mini, sebab mereka sudah mau berusaha. Oleh karena itu, kita akan cari regulasi untuk saling menjaga, sehingga tidak ada yang melanggar aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah," terang Rahmad.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait