Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, pihaknya selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) usai menerima laporan dari warga. Sejauh ini kepolisian masih melakukan penyelidikan, termasuk motif lebih dalam mengenai penyebab pelaku tega membunuh istrinya.
"Hari ini di Jalan Serayu kami menangani adanya TKP dugaan pasal 340 KUHP (pembunuhan) yang dilakukan oleh tersangka JM kepada istrinya atas nama Made," ucap Danang Yudanto.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait