Sadis! Suami di Malang Bunuh Istri lalu Jasad Dimutilasi

Avirista Midaada
Sadis, Suami Bunuh Istri lalu Jasad Dimutilasi (foto: iNews/Avirista Midaada)

MALANG, iNewsBalikpapan.id - Aksi suami bunuh dan mutilasi istri di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang memuat warga gempar. Disebutkan pelaku sudah menyerahkan diri, Minggu (31/12/2023).

Pantauan di lokasi kejadian pada Minggu pagi (31/12/2023) sekitar pukul 09.50 WIB, sejumlah petugas kepolisian mendatangi lokasi kejadian. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa barang bukti juga diamankan dari rumah dengan pagar berwarna merah muda. 

Sejumlah barang bukti berupa linggis berukuran panjang kurang lebih satu meter dan kayu diamankan polisi. Petugas juga membawa beberapa pakaian yang diduga milik korban dibawa polisi.

Ketua RT 4 RW 2 Kelurahan Bunulrejo Slamet Afandi membenarkan adanya peristiwa pembunuhan di lingkungannya. Pelaku diketahui bernama James Loodewyk Tomatala berusia (61) yang tega membunuh dan memutilasi istrinya Ni Made Sutarni (55).

"Memang benar ada pembunuhan, tapi kronologi tidak tahu, saya ini baru dari Rampal ini masih pakai sepatu. Tadi warga yang laporan. Tahu-tahu sudah begini," kata Slamet Afandi, ditemui di lokasi kejadian, Minggu (31/12/2023).

Andi sapaan akrabnya, menyatakan bila dari keterangan warga sekitar pelaku James Loodewyk keluar rumah sekitar pukul 08.45 WIB dan menuju Polsek Blimbing. Pelaku menyerahkan diri ke polisi usai menghabisi nyawa istri dan memutilasi Istrinya.

"Pelakunya James Loodewyk Tomatala, dia menyerahkan diri, dia membunuh istrinya Ni Made Sutarni," ucapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, pihaknya selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) usai menerima laporan dari warga. Sejauh ini kepolisian masih melakukan penyelidikan, termasuk motif lebih dalam mengenai penyebab pelaku tega membunuh istrinya.

"Hari ini di Jalan Serayu kami menangani adanya TKP dugaan pasal 340 KUHP (pembunuhan) yang dilakukan oleh tersangka JM kepada istrinya atas nama Made," ucap Danang Yudanto.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network