BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id- Peredaran Narkotika jenis ganja seberat 1.960 gram atau 1,96 kilogram asal Kota Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan.
Kepala BNNK Balikpapan, Komisaris Polisi Risnoto mengungkapkan dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku diketahui berinisial WL (34).
"Ganja itu kami amankan di salah satu kantor jasa ekspedisi di Kota Balikpapan pada 1 Januari 2024," katanya Kamis (4/1/2023).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari adanya informasi pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa ekspedisi dari Pangkal Pinang dengan tujuan Balikpapan.
"Informasi itu kami terima sejak 23 Desember 2023, lantas kami membentuk tim dengan Bea Cukai Balikpapan untuk melakukan penelusuran secara intensif," ungkap Risnoto.
BNNK dalam mengungkap kasus tersebut menggunakan teknik controlled delivery yang dilakukan sejak barang itu masih berada di Pangkal Pinang, Jakarta hingga tiba di Kota Balikpapan menjelang akhir tahun.
"Setelah barang itu sampai di Balikpapan, barang itu tidak serta merta langsung kami ambil, mengingat ada empat proses yang harus dilalui," terangnya.
"Setelah barang masuk ke gudang ekspedisi selama dua hari akhirnya berhasil kami amankan bersama tersangka," imbuh dia.
Risnoto menjelaskan tersangka berperan sebagai kurir serta pengedar direncanakan untuk dipasarkan di Kota Balikpapan.
"Ini sudah yang kedua kalinya tersangka melakukan kejahatan narkotika, untuk yang pertama tersangka ini meraih keuntungan hingga Rp5 juta," sebutnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait