Peredaran Ganja 1,96 Kg Berhasil Digagalkan BNNK Balikpapan

Mukmin Azis
Tersangka WL kurir ganja seberat 1,96 kg berhasil diamankan BNNK Balikpapan. (Foto: iNewsTV/Mukmin Azis)

Dalam pengungkapan kasus tersebut  tim BNNK Balikpapan  dan Bea Cukai menyamar sebagai pegawai di jasa ekspedisi tersebut, hingga Senin (1/1) tersangka datang ke kantor untuk mengambil barang berupa dua paket berukuran sedang yang dibungkus plastik hitam serta dilapisi aluminium foil di dalamnya.

"Saat tersangka mau kami amankan setelah menerima barang, tersangka ini melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri," jelasnya. 

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku bahwa barang yang dia ambil itu berisikan ganja yang dia pesan melalui seseorang berinisial PL. 

"Untuk PL kami tetapkan sebagai DPO," tegasnya.

Risnoto menambahkan atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 (2)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network