Dalam pengungkapan kasus tersebut tim BNNK Balikpapan dan Bea Cukai menyamar sebagai pegawai di jasa ekspedisi tersebut, hingga Senin (1/1) tersangka datang ke kantor untuk mengambil barang berupa dua paket berukuran sedang yang dibungkus plastik hitam serta dilapisi aluminium foil di dalamnya.
"Saat tersangka mau kami amankan setelah menerima barang, tersangka ini melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri," jelasnya.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku bahwa barang yang dia ambil itu berisikan ganja yang dia pesan melalui seseorang berinisial PL.
"Untuk PL kami tetapkan sebagai DPO," tegasnya.
Risnoto menambahkan atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait