Pemuda Bakar Rumah di Parepare, Penghuni Nenek-Nenek Tewas

Erwin Eka Pratama
Aksi Sadis Pemuda Bakar Rumah di Parepare, Penghuni Nenek-Nenek Tewas (Foto: dok BPDB)

Kapolres Parepare AKBP Arman Muis mengatakan terbongkarnya kasus pembakaran ini setelah menerima laporan dari warga dan hasil penyelidikan. Dari pengembangan itu diketahui aksi pelaku.

"Jadi pelaku ini spontan emosi sehingga melakukan pembakaran rumah tanpa melihat siapa penghuni di dalam. Namun tujuannya untuk balas dendam kepada orang yang membuat dirinya sakit hari berinisial A," ucap Arman Muis. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 Ayat 3 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.



Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network