Kapolres Parepare AKBP Arman Muis mengatakan terbongkarnya kasus pembakaran ini setelah menerima laporan dari warga dan hasil penyelidikan. Dari pengembangan itu diketahui aksi pelaku.
"Jadi pelaku ini spontan emosi sehingga melakukan pembakaran rumah tanpa melihat siapa penghuni di dalam. Namun tujuannya untuk balas dendam kepada orang yang membuat dirinya sakit hari berinisial A," ucap Arman Muis. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 Ayat 3 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait