Dugaan Pungli Rutan KPK, 191 Orang Diperiksa

Muhammad Farhan
Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan pungli di rutan KPK. Hingga kini, sebanyak 191 orang telah diperiksa.(Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Hingga kini, sebanyak 191 orang telah diperiksa.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, 191 orang itu terdiri atas pegawai maupun pihak luar.

"Penyelidikan sedang terus dilakukan, kami memeriksa, tentu tahanan ini kan tempat sementara, karena tempat sementara dan ini sudah terjadi sejak lama ketika berada di Rutan KPK, maka sudah berpindah orang-orangnya," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).

Dia menyampaikan, para saksi yang diperiksa tersebar di sejumlah wilayah yakni Jakarta, Bekasi, hingga Kalimantan Timur.

"Terakhir kemarin kami sampaikan 190, tapi 12 Januari lalu sudah bertambah satu orang yang kami lakukan pemeriksaan, sekitar 191 orang saat ini," ujar Ali.

Ali menegaskan, pihaknya sudah memanggil dua ahli hukum untuk memastikan KPK berwenang menangani dugaan pungli rutan tersebut.

Editor : Mukmin Azis

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network