PENAJAM PASER UTARA, iNewsBalikpapan.id - Setelah rumah tersangka J (17) pelaku pembunuhan satu -keluarga di Desa Babulu Laut, Penajam Paser Utara dirobohkan, kini giliran rumah korban yang akan dibongkar atas permintaan keluarga. Pembongkaran ini rencananya akan dilakukan setelah 40 hari atau 100 hari pasca kejadian pembunuhan tersebut.
Kepala Desa Babulu Laut, Kansip, menjelaskan bahwa pembongkaran rumah korban didasari oleh permintaan langsung dari pihak keluarga. Keluarga korban khawatir akan rasa trauma yang muncul ketika melihat kembali rumah tempat kejadian perkara.
"Nanti 40 hari atau 100 hari kematian. Intinya biar nggak ada trauma apalagi kalau melihat lagi rumah ini. Semua ini Permintaan dari keluarga korban untuk merobohkan ini semua," kata Kansip.
Rencana meratakan bangunan rumah berukuran 6x12 meter persegi itu telah disepakati oleh pihak keluarga dan mendapat persetujuan dari pihak kepolisian.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait