CIREBON, iNewsBalikpapan.id – Tim gabungan Polda Jawa Barat dan Polresta Cirebon geledah rumah Pegi Setiawan alias Perong DPO pembunuh Vina selama 8 bulan yang ditangkap di Bandung, Selasa (21/5/2024) malam. Petugas mendatangi rumah Perong di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu (22/5/2024).
Pantauan iNews, selama tiga jam petugas menggeledah seisi rumah Perong untuk mencari alat bukti. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah alat bukti dari rumah Pegi Perong. Barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolda Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas yang dapat membantu terangnya kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 26 Agustus 2016 silam.
“Kita melaksanakan penggeledahan dari jam 13.30 WIB sampai setengah 16.30 WIB, kira-kira 3 jam. Ini (penggeledahan) adalah rumah atau kediaman P,” katanya..
Terkait alat bukti yang diamankan, Kasat Reskrim enggan membeberkan lebih detail. "Nanti saja ya. Penggeledahan ini untuk mencari alat bukti guna melengkapi berkas penyelidikan. Sehingga, kasus Vina yang terjadi pada 2016 lalu itu bisa terungkap jelas," ucapnya
Selain menggeledah rumah Pegi Perong, petugas juga meminta keterangan keluarga tersangka pembunuhan Vina.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap satu buron kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon.
Identitas tersangka pelaku pembunuhan sadis yang buron selama 8 tahun, sejak 2016 itu adalah Pegi Setiawan alias Perong alias Egi.
"Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," kata Direktur Ditreskrimum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Rabu (22/5/2024).
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait