JEDDAH, iNewsBalikpapan.id - Sebanyak 22 warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap pihak keamanan Saudi karena tidak menggunakan visa haji ketika menuju Makkah, akan dikenai hukuman dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.
Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary juga memastikan 22 WNI tersebut akan segera dideportasi. Sementara dua orang yang menjadi koordinator, menjadi tersangka dan akan diproses hukum.
“Statusnya dideportasi (22 WNI). Jadi akan berlaku ketentuan deportasi yang salah satunya adalah larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun,” terang Yusron dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2024).
“Jadi dua kali kemarin tim dari KJRI sudah menemui mereka. Dan semalem putusannya mereka akhirnya dipindah ke imigrasi. Pagi ini tim KJRI tengah mendampingi mereka untuk proses exit. Insyaallah, 22 jamaah akan kembali ke Indonesia dengan penerbangan Garuda 1 Juni 2024, pukul 11.00 WAS dari Madinah ke Jakarta,” sambungnya.
Ditanya apakah 22 WNI yang dideportasi itu juga akan terkena denda, Yusron menjelaskan bahwa otoritas Saudi sudah mengumumkan bahwa denda diberlakukan mulai 2 Juni 2024.
Sebagai informasi, sebanyak 24 jamaah pemegang visa non haji asal Indonesia diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi. Mereka diamankan setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah. Kejadiaan tersebut terjadi pada 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait