Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Balikpapan, Hasbullah Helmy mengatakan ada beberapa persyaratan dasar yang harus pengusaha penuhi dalam pendirian SPBU.
“Proses perizinan SPBU memerlukan KKPR, izin lingkungan yang sesuai dengan KBLI, serta PBG/SLF,” jelas Helmy.
Ia menambahkan bahwa proses perizinan ini termasuk dalam kategori KBLI 47301 dengan risiko menengah rendah.
Hasbullah menegaskan bahwa prioritas utama adalah kepentingan dan keamanan masyarakat, termasuk kepentingan mereka untuk mendapatkan BBM dengan mudah. Namun, ia belum bisa memastikan apakah SPBU yang hampir selesai tersebut sudah mengantongi izin atau belum.
“Saya belum cek, karena ada dinas teknis yang berwenang untuk mengawasi hal tersebut. Tapi saya yakin sudah ada izinnya,” tambahnya.
Amdal Lalin dari Pusat
Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan Adwar Skenda Putra mengatakan perizinan pembangunan SPBU menjadi ranah pemerintah pusat. SPBU itu juga berada di jalan nasional.
“Sehingga amdal lalin dari pusat,” ujar Adwar yang akrab disapa Edo.
Hanya saja Edo belum tau apakah Amdal Lalin sudah keluar atau belum.
“Harusnya sudah karena prosesnya sudah sejak lama,” tambahnya.
Namun dalam pembahasan pihaknya sempat dilibatkan. Dishub Balikpapan nantinya akan memberikan perhatian untuk alur masuk dan keluar kendaraan di SPBU. Juga perhatikan sama jalur antrian.
“Hanya saja kami berharap SPBU khusus tidak jual yang PSO,” tuturnya.
Sementara itu, Area Manager Commrel Pertamina Patra Niaga Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, menambahkan bahwa pihak pengelola SPBU wajib berkomunikasi dengan warga ada sekitar SPBU.
“Kami akan meminta pihak SPBU untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan warga,” ujarnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait